Sunday, 8 December 2013

Undang-Undang No.2 Tahun 2003


 

                                       UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Suryosubroto dalam dalam buku Manajemen Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan, memberikan definisi bahwa kurikulum ialah segala pengalaman pendidikan yang diberikan oleh sekolah maupun diluar sekolah. Sedangkan, dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Pasal 1 ayat 19 tentang sistem Pendidikan Nasional memberikan definisi bahwa kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Secara garis besar kurikulum merupakan hal terpenting dalam sebuah sistem pendidikan, dimana seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran termasuk dalam kurikulum. Berikut ini beberapa pengertian kurikulum menurut Undang-Undang No.20 tahun 2003 dari beberapa sumber yang didapat, antara lain :
1.      Berbicara tentang kurikulum jika ditinjau dari asal usul katanya (etimologis), kurikulum berasal dari bahasa Yunani dari kata Curir yang artinya pelari. Kata Curere, artinya tempat berpacu. Jadi kata kurikulum disini diartikan jarak yang ditempuh seorang pelari (Sujana, 1989 : 2). Namun demikian dalam perkembangannya kurikulum telah mengalami berbagai pandangan dan konsep, diantaranya ada yang mengartikan bahwa :
a.       Kurikulum rencana pelajaran atau bahan-bahan pelajaran; 
b.      Kurikulum sebagai pengalaman belajar, serta
c.       Kurikulum sebagai rencana belajar.
Akan tetapi, dari 3 kelompok kurikulum diatas terungkap pemahaman tentang kurikulum yang dijelaskan dalam Undang-Undang No.20 tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional ( SISDIKNAS) yang menyatakan bahwa, kurikulum adalah seperangkat dan pengaturan yang menjelaskan mengenai isi, tujuan dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu dalam sistem pendidikan tersebut.


Secara garis besar kualitas pendidikan kita mencakup dua hal yaitu kualitas proses dan kualitas hasil. Kualitas tersebut telah ditentukan dan dirumuskan pada standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Secara ringkas, Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mencakup keseluruhan aspek yang diperlukan yaitu:
         Definisi , dasar, fungsi dan tujuan
         Prinsip penyelenggaraan
         Hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat
         Jalur, jenjang dan jenis
         Bahasa pengantar, wajib belajar
         Standar Pendidikan Nasional
         Kurikulum
         Pendidik dan tenaga kependidikan
         Sarana prasarana, dana
         Pengelolaan Pendidikan dan peran masyarakat
         Evaluasi, akreditasi, sertifikasi
         Pengawasan.
Sistem pendidikan nasional (sisdiknas) telah disusun dengan baik. Yang harus dilakukan sekarang adalah cara melaksanakan sistemnya agar tujuan pendidikan nasional tergambar sebagaimana mestinya dan pendidikan tersebut dapat tercapai dengan baik pula.  Implementasi sisdiknas merupakan suatu penerapan yang tidak mudah, karena ini tercermin dari berbagai kesalahan yang dimulai dari definisi operasional, proses belajar mengajar dan evaluasi.

Dalam pandangan klasik, kurikulum diartikan sebagai rencana pelajaran di suatu sekolah. Pelajaran-pelajaran dan materi yang harus ditempuh di sekolah itu merupakan suatu kurikulum. George A. Beauchamp (1986) mengemukakan bahwa :A Curriculun is a written document which may contain many ingredients, but basically it is a plan for the education of pupils during their enrollment in given school”.
Dalam pandangan modern, pengertian kurikulum lebih dianggap sebagai suatu pengalaman atau sesuatu yang nyata terjadi dalam proses pendidikan, seperti dikemukakan oleh Caswel dan Campbell (1935) yang mengatakan bahwa kurikulum … to be composed of all the experiences children have under the guidance of teachers. Dipertegas lagi oleh pemikiran Ronald C. Doll (1974) yang mengatakan bahwa : “ …the curriculum has changed from content of courses study and list of subject and courses to all experiences which are offered to learners under the auspicIes or direction of school”.
Untuk mengakomodasi perbedaan pandangan tersebut, Hamid Hasan (1988) mengemukakan bahwa konsep kurikulum dapat ditinjau dalam empat dimensi, yaitu:
  1. Kurikulum sebagai suatu ide; dimana ide tersebut dihasilkan melalui teori-teori dan penelitian, khususnya dalam bidang kurikulum dan pendidikan.
  2. Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis, sebagai perwujudan dari kurikulum yaitu suatu ide; ide yang didalamnya memuat tentang tujuan, bahan, kegiatan, alat-alat, dan waktu yang diperlukan.
  3. Kurikulum sebagai suatu kegiatan, merupakan pelaksanaan dari kurikulum berupa suatu rencana tertulis dalam bentuk praktek pembelajaran.
  4. Kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan konsekwensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan dalam bentuk ketercapaian tujuan kurikulum, yakni tercapainya perubahan perilaku atau kemampuan tertentu dari para peserta didik.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional sebagaimana dapat dilihat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003  menyatakan bahwa: “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.

ntuk memperkuat pemahaman telah dijelaskan pada Undang-Undang No. 20 tahun 2003 mengenai kurikulum pada bab x ; pasal 36  ayat 1-4, pasal 37 ayat 1- 3 dan pasal 38 ayat 1-4. Berikut ini, adapun bunyi dalam pasal- pasal tersebut ialah :


BAB X
KURIKULUM

Pasal 36
(1)   Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)   Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3)   Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;

d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
  1. pendidikan agama;
  2. pendidikan kewarganegaraan;
  3. bahasa;
  4. matematika;
  5. ilmu pengetahuan alam;
  6. ilmu pengetahuan sosial;
  7. seni dan budaya;
  8. pendidikan jasmani dan olahraga;
  9. keterampilan/kejuruan; dan
  10. muatan lokal.

(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
  1. pendidikan agama;
  2. pendidikan kewarganegaraan; dan
  3. bahasa.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.





Perundang-undangan di Indonesia bisa dirinci secara global mulai dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang  Dasar 1945 (UUD 1945), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, sampai Peraturan Daerah.  Begitu halnya  dalam pengelolaan perundangan tentang pendidikan telah diatur pula dalam UUD 1945 yang kemudian di rinci dan diterjemahkan dalam perundang-undangan  yang  lebih detail yaitu, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan peraturan pemerintah tentang pendidikan.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No 20 Tahun 2003 merupakan landasan konstitusi sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia. Undang-undang Sisdiknas ini digambarkan oleh Binti Maunah bahwa secara legal merupakan amanat dari UUD 1945 pasal 31 ayat 2 yang mengamanatkan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk “Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.” Sedang yang di paparkan oleh H.A.R. Tilaar, ketika menyambut gembira lahirnya UU Sisdiknas 1989, dengan ungkapanya penuh optimis “ maka landasan yuridis dan operasional telah tersedia sebagai langkah pertama secara mantap untuk mewujudkan cita-cita proklamasi ialah mewujudkan bangsa Indonesia yang cerdas.”
Secara periodik UU Sisdiknas 2003 merupakan  pengganti dan penyempurnaan atas undang-undang yang mengatur tentang Pendidikan Nasional sebelumnya yaitu undang-undang Sisdiknas no 2 tahun 1989. Konstitusi pendidikan di negera ini, ketika ketetapan dan disahkannya suatu undang-undang, maka diambil pula tahun dimana undang-undang itu dilahirkan/dicetuskan, yaitu Indonesia  mempunyai UU Sistem Pendidikan Nasional pertama kali pada tahun 1989, tepatnya pada 27 Maret 1989.  
Binti Maunah kembali menuturkan tentang sejarah konstitusi pendidikan Nasional bahwa  sebenarnya  dalam sejarah  pendidikan Indonesia pernah ada undang-undang yang mengatur tentang pendidikan secara nasional, misalnya UU no.4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk seluruh pengajran di Indonesia, UU  no 14 PRPS tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional, dan UU no.19 PNPS tahun 1965 tentang pokok-pokok Sistem pendidikan Nasional Pancasila. Binti Maunah mengomentari kembali tentang beberapa undang-undang tersebut,  bahwa semua itu bukan undang-undang sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 31 ayat 2 UUD  1945, karena dinilainya bahwa UU tahun 1950 dan 1954 hanya tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran disekolah, dan UU tahun 1961 hanya tentang perguruan tinggi. Sedangkan, UU 1965  bukan merupakan realisasi dari kehendak UUD 1945 secara murni karena dinilainya masa itu terjadi penyelewengan-penyelewengan terhadap pelaksanaan UUD 1945.


























  



















1 comment:

  1. Gadai BPKB Mobil, Pinjaman Dana Jaminan BPKB Mobil, Pinjaman Jaminan BPKB, Gadai BPKB Mobil Cepat Dengan Suku Bunga Terendah Di Adira Finance Untuk Seluruh Wilayah Indonesia.
    Informasi selengkapnya, silahkan kunjungi ; https://www.bukabpkbmobil.com/

    ReplyDelete