|
NOMOR
20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Suryosubroto dalam dalam buku
Manajemen Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan, memberikan definisi bahwa
kurikulum ialah segala pengalaman pendidikan yang diberikan oleh sekolah maupun
diluar sekolah. Sedangkan, dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Pasal 1 ayat
19 tentang sistem Pendidikan Nasional memberikan definisi bahwa kurikulum
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Secara garis besar kurikulum
merupakan hal terpenting dalam sebuah sistem pendidikan, dimana seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran termasuk dalam kurikulum.
Berikut ini beberapa pengertian kurikulum menurut Undang-Undang No.20 tahun
2003 dari beberapa sumber yang didapat, antara lain :
1. Berbicara
tentang kurikulum jika ditinjau dari asal usul katanya (etimologis), kurikulum
berasal dari bahasa Yunani dari kata Curir yang artinya pelari. Kata Curere,
artinya tempat berpacu. Jadi kata kurikulum disini diartikan jarak yang
ditempuh seorang pelari (Sujana, 1989 : 2). Namun demikian dalam
perkembangannya kurikulum telah mengalami berbagai pandangan dan konsep,
diantaranya ada yang mengartikan bahwa :
a. Kurikulum
rencana pelajaran atau bahan-bahan pelajaran;
b. Kurikulum
sebagai pengalaman belajar, serta
c. Kurikulum
sebagai rencana belajar.
Akan tetapi, dari 3 kelompok
kurikulum diatas terungkap pemahaman tentang kurikulum yang dijelaskan dalam
Undang-Undang No.20 tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional ( SISDIKNAS)
yang menyatakan bahwa, kurikulum adalah seperangkat dan pengaturan yang
menjelaskan mengenai isi, tujuan dan bahan pembelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan tertentu dalam sistem pendidikan tersebut.
Secara garis besar kualitas
pendidikan kita mencakup dua hal yaitu kualitas proses dan kualitas hasil.
Kualitas tersebut telah ditentukan dan dirumuskan pada standar nasional
pendidikan yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar
nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar
nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara
nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan
pengendalian mutu pendidikan.
Secara
ringkas, Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
telah mencakup keseluruhan aspek yang diperlukan yaitu:
• Definisi ,
dasar, fungsi dan tujuan
• Prinsip
penyelenggaraan
• Hak dan
kewajiban pemerintah dan masyarakat
• Jalur,
jenjang dan jenis
• Bahasa
pengantar, wajib belajar
• Standar
Pendidikan Nasional
• Kurikulum
• Pendidik dan
tenaga kependidikan
• Sarana
prasarana, dana
• Pengelolaan
Pendidikan dan peran masyarakat
• Evaluasi,
akreditasi, sertifikasi
• Pengawasan.
Sistem pendidikan nasional
(sisdiknas) telah disusun dengan baik. Yang harus dilakukan sekarang adalah
cara melaksanakan sistemnya agar tujuan pendidikan nasional tergambar
sebagaimana mestinya dan pendidikan tersebut dapat tercapai dengan baik pula. Implementasi sisdiknas merupakan suatu penerapan
yang tidak mudah, karena ini tercermin dari berbagai kesalahan yang dimulai
dari definisi operasional, proses belajar mengajar dan evaluasi.
Dalam pandangan klasik, kurikulum diartikan
sebagai rencana pelajaran di suatu sekolah. Pelajaran-pelajaran dan materi yang
harus ditempuh di sekolah itu merupakan suatu kurikulum. George A.
Beauchamp (1986) mengemukakan bahwa :“ A Curriculun is a written document which may
contain many ingredients, but basically it is a plan for the education of
pupils during their enrollment in given school”.
Dalam pandangan modern, pengertian kurikulum
lebih dianggap sebagai suatu pengalaman atau sesuatu yang nyata terjadi dalam
proses pendidikan, seperti dikemukakan oleh Caswel dan Campbell (1935) yang
mengatakan bahwa kurikulum … to be composed of all the experiences children have under the guidance
of teachers. Dipertegas
lagi oleh pemikiran Ronald C. Doll (1974) yang mengatakan bahwa : “ …the curriculum has changed
from content of courses study and list of subject and courses to all
experiences which are offered to learners under the auspicIes or direction of
school”.
Untuk mengakomodasi perbedaan pandangan tersebut,
Hamid Hasan (1988) mengemukakan bahwa konsep kurikulum dapat ditinjau dalam empat dimensi, yaitu:
- Kurikulum sebagai suatu ide; dimana ide tersebut dihasilkan melalui teori-teori dan penelitian, khususnya dalam bidang kurikulum dan pendidikan.
- Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis, sebagai perwujudan dari kurikulum yaitu suatu ide; ide yang didalamnya memuat tentang tujuan, bahan, kegiatan, alat-alat, dan waktu yang diperlukan.
- Kurikulum sebagai suatu kegiatan, merupakan pelaksanaan dari kurikulum berupa suatu rencana tertulis dalam bentuk praktek pembelajaran.
- Kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan konsekwensi dari kurikulum sebagai suatu kegiatan dalam bentuk ketercapaian tujuan kurikulum, yakni tercapainya perubahan perilaku atau kemampuan tertentu dari para peserta didik.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional
sebagaimana dapat dilihat dalam Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa: “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.
ntuk memperkuat pemahaman telah
dijelaskan pada Undang-Undang No. 20 tahun 2003 mengenai kurikulum pada bab x ;
pasal 36 ayat 1-4, pasal 37 ayat 1- 3
dan pasal 38 ayat 1-4. Berikut ini, adapun bunyi dalam pasal- pasal tersebut
ialah :
BAB X
KURIKULUM
Pasal 36
KURIKULUM
Pasal 36
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang
pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan:
a. peningkatan iman dan
takwa;
b. peningkatan akhlak
mulia;
c. peningkatan potensi,
kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4)
Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
- pendidikan agama;
- pendidikan kewarganegaraan;
- bahasa;
- matematika;
- ilmu pengetahuan alam;
- ilmu pengetahuan sosial;
- seni dan budaya;
- pendidikan jasmani dan olahraga;
- keterampilan/kejuruan; dan
- muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
- pendidikan agama;
- pendidikan kewarganegaraan; dan
- bahasa.
(3)
Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan
komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi
dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan
untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan
oleh perguruan tinggi yang bersangkutan
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
Perundang-undangan di Indonesia
bisa dirinci secara global mulai dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Undang-Undang (UU), Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, sampai Peraturan Daerah. Begitu
halnya dalam pengelolaan perundangan tentang pendidikan telah diatur pula
dalam UUD 1945 yang kemudian di rinci dan diterjemahkan dalam perundang-undangan
yang lebih detail yaitu, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan
peraturan pemerintah tentang pendidikan.
Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas) No 20 Tahun 2003 merupakan landasan konstitusi sistem
pendidikan yang berlaku di Indonesia. Undang-undang Sisdiknas ini digambarkan
oleh Binti Maunah bahwa secara legal merupakan amanat dari UUD 1945 pasal 31
ayat 2 yang mengamanatkan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk
“Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur
dengan undang-undang.” Sedang yang di paparkan oleh H.A.R. Tilaar, ketika
menyambut gembira lahirnya UU Sisdiknas 1989, dengan ungkapanya penuh optimis “
maka landasan yuridis dan operasional telah tersedia sebagai langkah pertama
secara mantap untuk mewujudkan cita-cita proklamasi ialah mewujudkan bangsa
Indonesia yang cerdas.”
Secara periodik UU Sisdiknas
2003 merupakan pengganti dan penyempurnaan atas undang-undang yang
mengatur tentang Pendidikan Nasional sebelumnya yaitu undang-undang Sisdiknas
no 2 tahun 1989. Konstitusi pendidikan di negera ini, ketika ketetapan dan
disahkannya suatu undang-undang, maka diambil pula tahun dimana undang-undang
itu dilahirkan/dicetuskan, yaitu Indonesia mempunyai UU Sistem Pendidikan
Nasional pertama kali pada tahun 1989, tepatnya pada 27 Maret 1989.
Binti Maunah kembali menuturkan
tentang sejarah konstitusi pendidikan Nasional bahwa sebenarnya
dalam sejarah pendidikan Indonesia pernah ada undang-undang yang mengatur
tentang pendidikan secara nasional, misalnya UU no.4 tahun 1950 tentang
Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk seluruh pengajran di
Indonesia, UU no 14 PRPS tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional,
dan UU no.19 PNPS tahun 1965 tentang pokok-pokok Sistem pendidikan Nasional
Pancasila. Binti Maunah mengomentari kembali tentang beberapa undang-undang
tersebut, bahwa semua itu bukan undang-undang sebagaimana yang
dikehendaki oleh pasal 31 ayat 2 UUD 1945, karena dinilainya bahwa UU
tahun 1950 dan 1954 hanya tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran disekolah,
dan UU tahun 1961 hanya tentang perguruan tinggi. Sedangkan, UU 1965
bukan merupakan realisasi dari kehendak UUD 1945 secara murni karena dinilainya
masa itu terjadi penyelewengan-penyelewengan terhadap pelaksanaan UUD 1945.
Gadai BPKB Mobil, Pinjaman Dana Jaminan BPKB Mobil, Pinjaman Jaminan BPKB, Gadai BPKB Mobil Cepat Dengan Suku Bunga Terendah Di Adira Finance Untuk Seluruh Wilayah Indonesia.
ReplyDeleteInformasi selengkapnya, silahkan kunjungi ; https://www.bukabpkbmobil.com/